http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4336367030063939508#template Hak Dan Wewenang MPK ~ MPK SMKN 1 Purwakarta Periode 2012/2013

Jumat, 07 Desember 2012

Hak Dan Wewenang MPK

Hak dan Wewenang Sebagai lembaga Legislatif Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK) memiliki Hak dan Wewenang HAK MPK MPK berhak menetapkan peraturan tentang keuangan OSIS. MPK berhak untuk mengetahui anggaran keuangan OSIS. MPK berhak untuk mengetahui program yang akan dan sedang dilaksanakan OSIS. MPK mempunyai hak interpelasi kepada OSIS. MPK mempunyai hak petisi kepada OSIS. MPK berhak membubarkan kepengurusan OSIS atas persetujuan dari 70% siswa SMAN 1 KOTA SERANG dan ⅔ dari jumlah dewan guru. MPK berhak mengawasi secara langsung setiap program kegiatan OSIS. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk memberikan surat peringatan kepada pengurus OSIS yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah. MPK berhak mendesak ketua OSIS untuk mereshuffle kabinet dan memberhentikan pengurus inti OSIS apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS dan peraturan sekolah atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS. MPK berhak membatalkan kegiatan OSIS dan menggantinya apabila sianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang ada atas persetujuan Majelis Bimbingan OSIS. WEWENANG MPK Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum mengenai pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama masa jabatannya dan laporannya diserahkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum sidang umum. Meminta laporan Ketua Umum mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS selama 6 (enam) bulan sekali secara tertulis. Meminta laporan Ketua Umum bila dianggap perlu. Memberhentikan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum sebelum masa jabatannya berakhir, jika melanggar Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS. Melakukan pemonitoran mengenai pelaksanaan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) pada sidang tengah tahun.

0 komentar:

Posting Komentar